Jakarta — Pengadilan Negeri Batam (PN Batam), Kepulauan Riau, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton yang melibatkan enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa. Ajakan tersebut disampaikan agar proses hukum dapat memenuhi rasa keadilan.
Perkara ini menjadi sorotan publik. Bahkan, Komisi III DPR RI turut mengawasi jalannya sidang dan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati merupakan hukuman alternatif.
Sebelumnya, enam ABK dituntut hukuman mati oleh jaksa. Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian publik adalah Fandi Ramadhan. Ia mengklaim dirinya sebagai korban saat melamar pekerjaan hingga akhirnya berada di kapal yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
“Kita harus sama-sama mengawal (perkara) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu hampir 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Ia menyebut perhatian dari DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif yang juga menjadi mitra Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum,” ujarnya.
Proses Persidangan Masih Berlangsung
Wattimena menjelaskan, perkara enam ABK pembawa sabu hampir 2 ton itu telah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.
Pada Senin (23/2), sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum dan para terdakwa. Agenda tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya, Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Sidang kemudian kembali dijadwalkan pada Rabu (25/2) dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa. Selanjutnya, penasihat hukum akan memberikan tanggapan atas respons JPU dalam tahap replik dan duplik.
Wattimena menegaskan bahwa kewenangan PN Batam dalam memutus perkara tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian,” kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam.
Rincian Tuntutan dan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/2). Surat tuntutan disampaikan satu per satu, dimulai dari dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Selanjutnya, empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa selama persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang dihadirkan berupa 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.
Rinciannya, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang juga mengandung serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I.
Total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.



