Ketentuan UU PDP Soal Transfer Data ke Luar Negeri
UU PDP tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 56.
Pada Pasal 56 Ayat 1 disebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer data kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Namun, Pasal 56 Ayat 2 menegaskan bahwa pengendali data wajib memastikan negara atau pihak penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang diatur dalam UU PDP.
Penilaian terhadap standar perlindungan tersebut dilakukan oleh lembaga pengawas PDP. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa salah satu fungsi lembaga tersebut adalah melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian waktu pembentukan lembaga pengawas PDP tersebut.



