Makassar – Puluhan ribu kepala keluarga (KK) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini menikmati iuran sampah gratis. Kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan indikator utama penerima manfaat adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Helmy, Sabtu (21/2).
Dasar Hukum dan Cakupan Program
Program yang digagas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ini dilaksanakan berdasarkan Perwali Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Helmy menyebutkan kebijakan iuran sampah gratis telah berlaku sejak Juli 2025 dan telah menjangkau 49.209 KK yang tersebar di 14 kecamatan.
Pembebasan retribusi sampah diberikan khusus bagi rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA dan R1/900 VA. Program ini, lanjutnya, bertujuan untuk membantu warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah kota.
“Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan tarif, tetapi tentang menghadirkan rasa keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program.
Sebaran Penerima Manfaat
Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya dengan 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK, serta Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara pada kategori R1/900 VA, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, kemudian Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.
“Layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti,” kata Helmy.
Skema Diskon untuk Daya Listrik Lebih Tinggi
Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga menerapkan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.
“Kelompok ini tidak dibebaskan sepenuhnya, tetapi mendapat pengurangan tarif sesuai ketentuan Perda sebagai bentuk subsidi berkeadilan,” ungkap Helmy.
Skema baru ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi yang diatur dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015. Sebelumnya, tarif tetap bagi kategori 450 VA dan 900 VA ditetapkan sebesar Rp16.000 per bulan.
Adapun tarif retribusi sampah terbaru berdasarkan daya listrik adalah sebagai berikut:
-
R1/450 VA: Rp0 per bulan
-
R1/900 VA: Rp0 per bulan
-
R1M/900 VA: Rp15.000 per bulan
-
R1/1300 VA: Rp20.000 per bulan
-
R1/2200 VA: Rp30.000 per bulan
-
R1/3500–5500 VA: Rp50.000 per bulan
-
R1/6600 VA ke atas: Rp135.000 per bulan



