Berbagai pernyataannya menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi. Ia memandang proses panjang yang dijalani jemaat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga perjalanan iman dan perjuangan sipil agar umat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang. Pendekatan ini mencerminkan perpaduan antara spiritualitas pastoral dan kesadaran hak asasi manusia.

 

Tidak berhenti pada jalur administratif, Pdt. Nadapdap juga menempuh strategi kolaboratif lintas agama. Pada peletakan batu pertama gereja tahun 2024, ia secara terbuka mengapresiasi dukungan berbagai organisasi lintas iman seperti Pemuda Katolik, GMKI, dan komunitas Gusdurian yang turut mengawal proses perizinan. Ia menekankan pentingnya komunikasi, persaudaraan, dan dialog antarumat beragama sebagai kunci mencegah konflik penolakan rumah ibadah di masa depan. Pendekatan ini menempatkannya bukan hanya sebagai advokat internal gereja, tetapi juga fasilitator kerukunan sosial di tengah masyarakat plural.

Keterlibatannya dalam forum gerejawi yang lebih luas, termasuk partisipasi dalam lokakarya keadilan iklim tingkat regional Asia, semakin menunjukkan orientasi pelayanannya yang bersifat publik dan transformatif. Meski tidak secara langsung berkaitan dengan isu kebebasan beragama, keterlibatan tersebut menggambarkan kepedulian yang lebih luas terhadap isu keadilan sosial dan kemanusiaan.