Kebebasan beribadah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah penolakan pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur pada 14 Februari 2026. Peristiwa ini menambah catatan panjang dinamika kebebasan beragama di daerah tersebut, yang sebelumnya juga pernah diuji ketika tiga gereja—HKI, GSJA, dan GMI—disegel oleh pemerintah kota pada 29 September 2018. Sejak saat itu, perjuangan jemaat untuk mendapatkan kembali hak beribadah berlangsung cukup panjang dan penuh tantangan.

 

Di tengah situasi tersebut, sosok Pdt. Adventus Nadapdap muncul sebagai figur penting dalam upaya memperjuangkan kebebasan beribadah sekaligus membangun toleransi beragama di Jambi. Ia merupakan pendeta Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dikenal aktif mengadvokasi hak pendirian dan penggunaan rumah ibadah, khususnya dalam pendampingan jemaat HKI Resort Khusus Alam Barajo yang mengalami penyegelan sejak 2018.

 

Dalam proses advokasi, Pdt. Nadapdap tidak hanya berperan sebagai pemimpin pastoral, tetapi juga penggerak administratif yang mendorong jemaat melengkapi persyaratan legal formal pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Upaya tersebut mencapai tahap penting pada 2023, ketika ia bersama tokoh lintas organisasi Kristen menyerahkan dokumen permohonan izin kepada FKUB Kota Jambi sebagai bagian dari langkah konstitusional memperoleh hak beribadah.