Tanjung Jabung Timur  – Niat hati ingin merajut masa depan dengan berinvestasi sebidang tanah bagi masa depan anaknya mengalami disabilitas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarjono (50) justru harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Kisah pilu ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam urusan jual beli lahan. Bagaimana bisa sebuah niat investasi malah berujung pada jeratan pidana perusakan kawasan lindung?

Kronologi

Kasus ini bermula ketika Sarjono, warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memutuskan untuk membeli sebidang tanah untuk investasi. Ia memperoleh tanah tersebut dengan bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang akan dijanjikan dibuat menjadi sertifikat oleh YL alias Pilin(59).

Bagi masyarakat awam,  dokumen berupa surat kerap dianggap sebagai jaminan keamanan awal kepemilikan lahan. Namun tanpa disadari, titik koordinat lahan yang dibelinya ternyata berstatus masuk ke dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam.

Petaka benar-benar menghampiri ketika tim Penegakan Hukum (Gakkum) turun melakukan inspeksi ke lokasi. Di atas lahan yang baru dibeli Sarjono tersebut, ditemukan aktivitas pengolahan lahan (land clearing) yang melibatkan alat berat. Atas temuan inilah Sarjono diseret ke ranah hukum. Berdasarkan surat dakwaan bernomor PDM-23/TJT/12/2025, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dugaan Sabotase

Di balik jeratan pasal tersebut, tersimpan rentetan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak terdakwa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari luar persidangan, Sarjono merasa telah dijebak dan ditipu mentah-mentah. Pasalnya, meski berstatus sebagai pembeli, ia mengaku sama sekali belum pernah menyentuh apalagi menggarap lahan tersebut. Ia tidak pernah mengeluarkan dana untuk pembersihan lahan, tidak pernah menyuruh orang lain, apalagi membawa alat berat ke lokasi. Dugaan adanya sabotase yang dilakukan oleh pihak yang menjual tanah pun kian mencuat.

Laporan Ke Polda Jambi

Merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi tanah, Sarjono tidak tinggal diam. Jauh sebelum kasus perusakan hutan ini disidangkan, pihak Sarjono mengklaim telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada bulan November tahun lalu.

Kini, nasib Sarjono tengah dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Sabak. Sidang telah memasuki agenda kedua, yakni pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Mereka menyoroti bahwa jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam tindak pidana tersebut—apakah bertindak sebagai orang yang mengerjakan lahan langsung, atau sekadar turut serta.

Ditemui usai proses persidangan, tim Kuasa Hukum Sarjono menyampaikan pandangan serta tuntutan mereka terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.

Upaya Menemukan Titik Terang Fakta Hukum

Foto : Sarjono Menjalani Persidangan
         Foto: Sarjono (baju hijau) Menjalani Proses                                                          Persidangan

X Pardo Sinaga, kuasa hukum Sarjono menyampaikan, Perkara ini sudah di Pengadilan Negeri Sabak, bahkan telah memasuki agenda ke-2 yaitu eksepsi atau keberatan, Kamis 19 Februari 2026.

“Harapan dari kami kuasa hukum, memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini agar dapat mengabulkan keberatan/eksepsi kami, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, dan memulihkan harkat dan martabat dari klien kami. Dan harapan kami kepada Polda Jambi atas laporan kami bulan November atas dugaan penipuan agar ditindaklajuti agar mendapat titik terang fakta kebenaran hukum,” tegas pihak kuasa hukum.

Kasus Sarjono kini memunculkan dua sisi yang saling berkejaran. Di satu sisi, ada penegakan hukum kawasan hutan yang memang harus ditegakkan demi lingkungan. Di sisi lain, ada jeritan seorang warga yang merasa ditipu oleh sindikat penjual tanah bermasalah, yang kini nama baik dan kebebasannya dipertaruhkan di meja hijau. Publik kini menanti ketukan palu keadilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabak, sekaligus menunggu gerak cepat Polda Jambi untuk membongkar tuntas laporan penipuan yang diklaim menjadi akar dari petaka ini.