Kini, nasib Sarjono tengah dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Sabak. Sidang telah memasuki agenda kedua, yakni pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Mereka menyoroti bahwa jaksa tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam tindak pidana tersebut—apakah bertindak sebagai orang yang mengerjakan lahan langsung, atau sekadar turut serta.

Ditemui usai proses persidangan, tim Kuasa Hukum Sarjono menyampaikan pandangan serta tuntutan mereka terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.

Upaya Menemukan Titik Terang Fakta Hukum

Foto : Sarjono Menjalani Persidangan
         Foto: Sarjono (baju hijau) Menjalani Proses                                                          Persidangan

X Pardo Sinaga, kuasa hukum Sarjono menyampaikan, Perkara ini sudah di Pengadilan Negeri Sabak, bahkan telah memasuki agenda ke-2 yaitu eksepsi atau keberatan, Kamis 19 Februari 2026.

“Harapan dari kami kuasa hukum, memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini agar dapat mengabulkan keberatan/eksepsi kami, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, dan memulihkan harkat dan martabat dari klien kami. Dan harapan kami kepada Polda Jambi atas laporan kami bulan November atas dugaan penipuan agar ditindaklajuti agar mendapat titik terang fakta kebenaran hukum,” tegas pihak kuasa hukum.