Tanjung Jabung Timur  – Niat hati ingin merajut masa depan dengan berinvestasi sebidang tanah bagi masa depan anaknya mengalami disabilitas, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sarjono (50) justru harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Kisah pilu ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam urusan jual beli lahan. Bagaimana bisa sebuah niat investasi malah berujung pada jeratan pidana perusakan kawasan lindung?

Kronologi

Kasus ini bermula ketika Sarjono, warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, memutuskan untuk membeli sebidang tanah untuk investasi. Ia memperoleh tanah tersebut dengan bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang akan dijanjikan dibuat menjadi sertifikat oleh YL alias Pilin(59).

Bagi masyarakat awam,  dokumen berupa surat kerap dianggap sebagai jaminan keamanan awal kepemilikan lahan. Namun tanpa disadari, titik koordinat lahan yang dibelinya ternyata berstatus masuk ke dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam.

Petaka benar-benar menghampiri ketika tim Penegakan Hukum (Gakkum) turun melakukan inspeksi ke lokasi. Di atas lahan yang baru dibeli Sarjono tersebut, ditemukan aktivitas pengolahan lahan (land clearing) yang melibatkan alat berat. Atas temuan inilah Sarjono diseret ke ranah hukum. Berdasarkan surat dakwaan bernomor PDM-23/TJT/12/2025, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dugaan Sabotase

Di balik jeratan pasal tersebut, tersimpan rentetan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak terdakwa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari luar persidangan, Sarjono merasa telah dijebak dan ditipu mentah-mentah. Pasalnya, meski berstatus sebagai pembeli, ia mengaku sama sekali belum pernah menyentuh apalagi menggarap lahan tersebut. Ia tidak pernah mengeluarkan dana untuk pembersihan lahan, tidak pernah menyuruh orang lain, apalagi membawa alat berat ke lokasi. Dugaan adanya sabotase yang dilakukan oleh pihak yang menjual tanah pun kian mencuat.

Laporan Ke Polda Jambi

Merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi tanah, Sarjono tidak tinggal diam. Jauh sebelum kasus perusakan hutan ini disidangkan, pihak Sarjono mengklaim telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada bulan November tahun lalu.