Sementara itu, Erpen dari Bidang Internal BPR menambahkan bahwa dukungan juga datang dari DPRD Kota Jambi dan perwakilan DPD RI.
Ia menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan rencana pembangunan stockpile PT SAS tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi. Bahkan, melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, DPRD disebut telah menyurati Gubernur Jambi pada 27 Juni 2023 untuk meninjau ulang seluruh perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain itu, RDP bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI juga menghasilkan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi Jambi segera menggelar pertemuan dengan warga. Jika terbukti bertentangan dengan RTRW, maka stockpile PT SAS diminta segera direlokasi.

Warga berharap momentum Ramadan menjadi penguat konsolidasi dan mempercepat realisasi relokasi stockpile batu bara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SAS maupun Pemerintah Provinsi Jambi terkait tuntutan tersebut. (*)