JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memulai penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (13/2/2026), di Lobby Kantor Wali Kota Jambi.

Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan kesiapan teknis dan regulasi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi dan disebut menjadi salah satu percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf e KUHP baru.

Wali Kota Maulana menegaskan, langkah ini merupakan strategi konkret menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

“Kita ingin menghadirkan proses hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina. Pidana kerja sosial memberi ruang perbaikan diri dengan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Ia memastikan Pemkot Jambi telah menyiapkan lokasi pelaksanaan yang tersebar di seluruh wilayah kota dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Penempatan lokasi dilakukan sedekat mungkin dengan domisili terpidana guna menghindari beban biaya tambahan.