Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Modus Pemalsuan dan Penyalahgunaan Cukai

Asep menjelaskan, maraknya rokok ilegal tidak lepas dari praktik pemalsuan cukai. Menurutnya, modus yang digunakan beragam dan berdampak pada kerugian negara.

“Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” jelas Asep.

Ia menambahkan, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif cukai lebih tinggi.

“Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” sambungnya.

KPK Akan Panggil Produsen Rokok

Lebih lanjut, Asep menyatakan KPK akan memanggil produsen rokok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando.

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. Sementara Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2).

Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Jerat Pasal Tipikor dan KUHP

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.