Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Modus Pemalsuan dan Penyalahgunaan Cukai
Asep menjelaskan, maraknya rokok ilegal tidak lepas dari praktik pemalsuan cukai. Menurutnya, modus yang digunakan beragam dan berdampak pada kerugian negara.
“Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” jelas Asep.
Ia menambahkan, pelaku membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif cukai lebih tinggi.
“Jadi yang lebih murah dibelilah lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak yang nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” sambungnya.



