Jhon juga menyoroti dugaan tindakan medis yang dilakukan di luar kompetensi. Menurutnya, dokter umum tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan operasi mandiri yang menjadi ranah dokter spesialis.
“Pimpinan klinik diduga melakukan pembiaran terhadap praktik kedokteran di luar kompetensi. Ini berpotensi menjadi unsur kelalaian atau malapraktik,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sikap Dinkes Jakarta Timur karena kedua klinik tersebut masih beroperasi meski dugaan kasus ini telah mencuat sejak 2023.
“Kami meminta Dinas Kesehatan Jakarta Timur mengambil tindakan tegas. Jika tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan muncul korban lain,” katanya. (*)
Halaman



