Tak hanya melapor ke kepolisian, kuasa hukum korban juga mengirimkan pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta ditembuskan ke Dinkes Jakarta Timur pada 2025.

Jhon mengungkapkan, dokter yang melakukan tindakan operasi merupakan dokter umum. Bahkan, salah satu dokter disebut sudah tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif sejak 2023.

“STR merupakan bukti tertulis pengakuan kompetensi dokter untuk menjalankan praktik kedokteran. Jika sudah tidak aktif, maka yang bersangkutan tidak berwenang melakukan praktik,” ujarnya.

Menurut Jhon, dugaan pelanggaran yang terjadi bisa bersifat berlapis, baik administratif maupun pidana dan perdata. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 443, yang melarang pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan mempekerjakan tenaga medis tanpa STR dan Surat Izin Praktik (SIP).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin operasional klinik.
Selain itu, secara perdata, klinik dinilai bertanggung jawab atas kelalaian tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya sesuai Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja. Bentuk ganti rugi dapat meliputi biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, hingga kompensasi atas cacat tetap.