Pihak Wasnaker juga akan memanggil korban kecelakaan kerja untuk dimintai keterangan guna memastikan secara langsung langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan, termasuk pengobatan, perawatan, serta hak-hak pekerja pasca kecelakaan.
“Kami akan memanggil tenaga kerja yang bersangkutan untuk mengetahui secara riil apa saja yang sudah dilakukan perusahaan terkait pengobatan, perawatan, dan tindak lanjut setelah kecelakaan kerja,” ujarnya.
Ilham menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap korban kecelakaan kerja, meskipun yang bersangkutan mengalami cacat permanen.
“Prinsipnya, meskipun terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat, tenaga kerja tetap harus dipekerjakan. Kami dari pemerintah tidak ingin ada PHK. Yang terpenting adalah pekerja tetap bekerja dan seluruh hak-haknya dipenuhi pasca kekecelakaan kerja,” tegas Ilham.
Terakhir, Kepala UPTD Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad, kembali mengimbau seluruh perusahaan di wilayah I Balai Wasnaker agar mematuhi norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya yang belum terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap norma ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)



