“Kami berharap seluruh perusahaan yang telah dilakukan pembinaan benar-benar mematuhi aturan, termasuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Balai Wasnaker Wilayah I, Ilham, mengungkapkan hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilham.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan oleh pemberi kerja paling lambat 2×24 jam. Tidak dilaporkannya kejadian tersebut dinilai sebagai kelemahan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan.
“Setiap pemberi kerja yang mengalami kecelakaan kerja wajib melaporkan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak dilaporkan, itu merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Terkait tidak terdaftarnya korban dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ilham menegaskan seluruh tanggung jawab kompensasi dan pembiayaan pengobatan menjadi beban perusahaan.
“Karena tidak terdaftar BPJS, maka seluruh tanggung jawab kompensasi sebagaimana yang seharusnya ditanggung BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja,” tegasnya.



