Jambia — Pengacara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang berasal dari Bukit Dua Belas, Mijak Tampung, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta ancaman serius terhadap dirinya ke Polda Jambi. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok warga di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, pada akhir Desember lalu.
Dalam keterangannya, Mijak membeberkan bahwa insiden bermula setelah dirinya menjalani wawancara di Polres Merangin usai mendampingi perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyinggung isu Suku Anak Dalam. Kasus ITE tersebut dilaporkan (M), Ketua Lembaga Adat Pemenang Kabupaten Merangin.
Usai keluar dari kantor polisi, Mijak kembali diwawancarai awak media. Dalam wawancara itu, ia menyinggung kasus penculikan anak bernama Bilqis yang sempat viral secara nasional, seraya menyatakan bahwa masih banyak “Bilqis-Bilqis lain” yang diduga belum terungkap ke publik.
Pernyataan tersebut rupanya memicu reaksi keras.
Pada 26 Desember, Mijak mengaku dihubungi oleh Jon, salah satu Temenggung SAD di Simpang Mentawak. Dalam percakapan itu, Mijak diminta datang untuk membahas pendampingan hukum terhadap dua warga SAD yang ditahan di Polda Metro Jaya bernama Reja dan Lina, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan anak tersebut.
Namun, apa yang terjadi keesokan harinya justru berujung petaka.
Pada 27 Desember, Mijak tiba di Simpang Mentawak bersama rekannya, Heri pada pukul 09.00 Wib. Alih-alih membahas pendampingan hukum, ia justru mendapati ratusan orang telah menunggu kedatangannya. Heri disebut diminta menjauh, sementara Mijak dibawa secara paksa menggunakan motor ke area kebun sawit.
Di lokasi itu, Mijak mengaku dipegang kaki dan tangannya oleh beberapa orang, lalu dipukuli secara bergantian selama berjam-jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.00 WIB.
Tidak berhenti di situ, di bawah tekanan dan ancaman, Mijak dipaksa membuat surat dan video pernyataan perjanjian, yang isinya antara lain:
1. Menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap menyinggung perasaan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin.
2. Berjanji mendampingi Reja dan Lina, yang sedang diproses hukum di Polres Jakarta Barat terkait perkara adopsi anak/orang tua angkat.
3. Berjanji mengikuti dan mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani Reja dan Lina.
4. Berjanji mendampingi setiap permasalahan hukum masyarakat SAD di Kabupaten Merangin.
5. Siap dituntut oleh para Temenggung SAD apabila tidak memenuhi janji tersebut.
Surat perjanjian itu, menurut Mijak, disusun oleh (A), seorang oknum pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Merangin. Yang bersangkutan diketahui turut mendampingi komunitas SAD di Simpang Mentawak dan disebut berada di lokasi saat penyekapan dan pemukulan terjadi.
Bahkan, ia diduga ikut merekam kejadian tersebut dan diduga mengetahui ataupun terlibat dalam berbagai persoalan hukum di wilayah itu.
Atas peristiwa ini, Mijak Tampung secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan ancaman ke Polda Jambi. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan hanya korban, tetapi juga penegak hukum yang memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memastikan segala bentuk kejahatan diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius, menyusul dugaan keterlibatan banyak pihak dan indikasi pelanggaran hukum berat yang terjadi secara terang-terangan. (*)

