Namun, apa yang terjadi keesokan harinya justru berujung petaka.

Pada 27 Desember, Mijak tiba di Simpang Mentawak bersama rekannya, Heri pada pukul 09.00 Wib. Alih-alih membahas pendampingan hukum, ia justru mendapati ratusan orang telah menunggu kedatangannya. Heri disebut diminta menjauh, sementara Mijak dibawa secara paksa menggunakan motor ke area kebun sawit.

Di lokasi itu, Mijak mengaku dipegang kaki dan tangannya oleh beberapa orang, lalu dipukuli secara bergantian selama berjam-jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 16.00 WIB.

Tidak berhenti di situ, di bawah tekanan dan ancaman, Mijak dipaksa membuat surat dan video pernyataan perjanjian, yang isinya antara lain:

1. Menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dianggap menyinggung perasaan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin.

2. Berjanji mendampingi Reja dan Lina, yang sedang diproses hukum di Polres Jakarta Barat terkait perkara adopsi anak/orang tua angkat.

3. Berjanji mengikuti dan mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani Reja dan Lina.

4. Berjanji mendampingi setiap permasalahan hukum masyarakat SAD di Kabupaten Merangin.

5. Siap dituntut oleh para Temenggung SAD apabila tidak memenuhi janji tersebut.

Surat perjanjian itu, menurut Mijak, disusun oleh (A), seorang oknum pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Merangin. Yang bersangkutan diketahui turut mendampingi komunitas SAD di Simpang Mentawak dan disebut berada di lokasi saat penyekapan dan pemukulan terjadi.