Jambia — Pengacara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) yang berasal dari Bukit Dua Belas, Mijak Tampung, resmi melaporkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, serta ancaman serius terhadap dirinya ke Polda Jambi. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok warga di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, pada akhir Desember lalu.

Dalam keterangannya, Mijak membeberkan bahwa insiden bermula setelah dirinya menjalani wawancara di Polres Merangin usai mendampingi perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyinggung isu Suku Anak Dalam. Kasus ITE tersebut dilaporkan (M), Ketua Lembaga Adat Pemenang Kabupaten Merangin.

Usai keluar dari kantor polisi, Mijak kembali diwawancarai awak media. Dalam wawancara itu, ia menyinggung kasus penculikan anak bernama Bilqis yang sempat viral secara nasional, seraya menyatakan bahwa masih banyak “Bilqis-Bilqis lain” yang diduga belum terungkap ke publik.

Pernyataan tersebut rupanya memicu reaksi keras.

Pada 26 Desember, Mijak mengaku dihubungi oleh Jon, salah satu Temenggung SAD di Simpang Mentawak. Dalam percakapan itu, Mijak diminta datang untuk membahas pendampingan hukum terhadap dua warga SAD yang ditahan di Polda Metro Jaya bernama Reja dan Lina, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan anak tersebut.

Namun, apa yang terjadi keesokan harinya justru berujung petaka.

Pada 27 Desember, Mijak tiba di Simpang Mentawak bersama rekannya, Heri pada pukul 09.00 Wib. Alih-alih membahas pendampingan hukum, ia justru mendapati ratusan orang telah menunggu kedatangannya. Heri disebut diminta menjauh, sementara Mijak dibawa secara paksa menggunakan motor ke area kebun sawit.