“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Pemohon dibantu pengendara lain untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.
Nasihat Hakim Konstitusi
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan memperjelas argumentasi permohonannya, khususnya terkait hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang diderita.
“Saudara harus menjelaskan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, serta bagaimana hubungan kausal antara peristiwa dan apa yang Saudara alami,” kata Ridwan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon untuk mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal.
“Permohonan ini harus diperbaiki dengan serius agar paling tidak memenuhi syarat formal, terlepas nanti dikabulkan atau tidak,” ujar Saldi Isra.
Gugatan Serupa soal Merokok saat Berkendara
Selain Reihan, seorang warga bernama Syah Wardi turut mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Gugatan tersebut menyoal Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Syah meminta MK mempertegas larangan dan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan tingkat risiko keselamatan yang tinggi sehingga norma hukum tidak boleh multitafsir.

