Penulis: Firdaus Sihombing*
PUTUSAN MK Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tentang pemisahan Pemilihan Nasional dan Pemilihan daerah. Putusan MK mengharuskan bahwa Pemilihan Nasional( Presiden, DPR, DPD) diselenggarakan terpisah dengan pemilihan daerah( Gubernur, Bupati DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
Penyelenggaraan Pemilihan Daerah dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan hasil pemilihan nasional. Dalam mempersiapkan UU Pemilihan Nasional dan pemilihan daerah sebagai konsekuensi yuridis keputusan MK, koalisi pemerintah melempar wacana: agar Pilkada dipilih oleh DPRD. lalu muncul pertanyaan, DPRD mana yang akan memilih Gubernur dan Bupati/walikota.
Bila yang dimaksud adalah DPRD sekarang( Hasil pemilu 2024) sesuai dengan masa periode mereka, maka masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2029. Sementara, berdasarkan keputusan MK, Pemilu daerah paling cepat dilaksanakan pada tahun 2031. Sekiranya, anggota DPRD sekarang diperpanjang masa tugasnya hingga 2031, pada saat kapan dilaksanakan Pemilihan kepala daerah, karena defenisi pemilu serentak adalah diselenggarakan di hari yang sama.
Bila pemilu daerah dilaksanakan pada tahun 2031, yakni memilih Gubernur, Bupati/ walikota, DPRD provinsi/ kabupaten/ kota, tentu dilaksanakan pada hari yang sama. Lalu, bagaimana mekanisme pemilihannya bila dipilih oleh DPRD.
Bila Pemilihan kepala daerah dilakukan pada hari yang berbeda dengan DPRD, maka putusan MK tentang pemilihan serentak akan dilanggar. Saya katakan, dalam pengambilan kebijakan, pemerintah tidak pernah berpikir holistik, konsisten, maju, dan berkelanjutan. Ia sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat, tanpa mau mempertimbangkan demokrasi Bangsa yang lebih besar.

