D. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Pada poin ini mengacu pada suatu resiko besar yang kemungkinan terjadi pada wakil rakyat yang telah menghabiskan dana selama masa pesta PILKADA untuk mencapai kemenangan. Dalam praktik pesta politik Indonesia hari ini, sangat aneh rasanya bila tidak terjadi praktik politik uang, serangan fajar, keterlibatan asn dalam tim sukses calon, pencoblosan diluar daftar pemilih tetap, dan praktik kecurangan lainnya. Dengan melontarkan dana kampanye ketika memasuki masa pemilihan dengan nominal yang besar akan sangat memungkinkan para calon terpilih untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian pribadi ketika masa PILKADA berlangsung.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme kemungkinan besar akan terjadi ditubuh pemerintahan serta dalam membuat sebuah kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat demi memenuhi isi perut pemegang kekuasaan. Seperti yang diketahui bersama, bahwa penyakit korupsi ditubuh pemerintahan sudah menjadi fenomena yang tidak asing dimata rakyat Indonesia. Dengan memunculkan ide dan isu liar pelaksanaan PILKADA oleh DPRD akan semakin memperbesar dan memperparah angka korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh wakil rakyat kedepannya.