B. Mencegah Praktik Kecurangan
Dengan jumlah pemilih yang menyentuh angka 211 juta orang per-2025, tentu membutuhkan sebuah langkah bijak dari penyelenggara PILKADA agar menerapkan aturan ketat dan tidak memberi celah bagi setiap orang dalam melangsungkan praktik kecurangan. Banyak pihak yang beranggapan bahwa dengan menerapkan sistem PILKADA oleh DPRD akan menjadi solusi dalam memutus rantai kecurangan PILKADA (money politik, dan lainnya). Tentu pandangan tersebut tidak dapat dibenarkan secara langsung, karena kecurangan dalam momen PILKADA tidak sepenuhnya dilakukan oleh rakyat itu sendiri melainkan dilakukan oleh para elit politik yang melakukan segala cara guna memenangkan pasangan calon yang dikehendakinya. Dalam momentum PILKADA, rakyat pemiilh sering kali dijadikan sebagai tumbal dan kambing hitam dibalik kejahatan PILKADA atau PEMILU. Dimana masyarakat dihasut dan diperalat untuk mau terlibat dalam praktik kecurangan dalam pemilihan. Dan mirisnya, ketika pemerintah yang berkaitan dengan PEMILU dan PILKADA mengetahui terdapat berbagai kecurangan disana-sini, tetap tidak ada kebijakan yang kuat dan mengikat untuk memutus rantai kejahatan pada masa pemilihan tersebut.
Seharusnya, pemerintah harus memperbaiki sistem penyelenggaran pemilihan, mulai dari struktur, persyaratan, dan aturan serta larangan melakukan tindakan money politik dan kejahatan lainnya oleh calon yang akan dipilih. Bilamana ditemukan kecurangan dan data dilapangan, maka calon tersebut harus di diskualifikasi dan tidak berhak untuk memilih dan dipilih rakyat pada masa PILKADA. Itu sebenarnya yang perlu diperkuat, bukan malah memutus harapan rakyat dalam memilih calon pemimpin yang dirasa dapat menjadi lidah penyambung suara rakyat.



