Seharusnya, pemerintah harus memperbaiki sistem penyelenggaran pemilihan, mulai dari struktur, persyaratan, dan aturan serta larangan melakukan tindakan money politik dan kejahatan lainnya oleh calon yang akan dipilih. Bilamana ditemukan kecurangan dan data dilapangan, maka calon tersebut harus di diskualifikasi dan tidak berhak untuk memilih dan dipilih rakyat pada masa PILKADA. Itu sebenarnya yang perlu diperkuat, bukan malah memutus harapan rakyat dalam memilih calon pemimpin yang dirasa dapat menjadi lidah penyambung suara rakyat.
C. Terjadinya Jual Beli Kue di Tubuh DPRD
Istilah jual beli kue menjadi suatu hal yang tidak awam lagi di kancah per-politikan Indonesia, maksudnya adalah ketika PILKADA di percayakan kepada DPRD maka dugaan akan semakin kuat jika akan terjadi jual beli kursi di tubuh pemerintahan di daerah atau pusat. Mengapa? Dengan anggota DPRD Provinsi menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedikitnya anggota DPRD berjumlah 35 orang dan paling banyak 120 orang serta jika dirata-ratakan jumlah penduduk di satu Provinsi sebanyak 1 juta penduduk maka setidaknya harus terdapat 35 anggota DPRD Provinsi yang tersusun dalam struktur. Maka, kemungkinan besar akan lebih besar celah dan peluang terjadinya praktik kejahatan dan kecurangan (sogokan) ditubuh DPRD, mengapa tidak? seorang pasangan calon gubernur atau calon wakil gubernur pastinya harus mempersiapkan budget atau dana yang cukup fantastis untuk bisa memikat hati dari 25 DPRD yang memiliki hak pilih. Sehingga, dengan adanya rencana pelaksanaan PILKADA oleh DPRD menjadi suatu hal yang keliru dan tidak layak dilaksanakan, karena pada akhirnya hanya akan memperkeruh kondisi, memutus aspirasi rakyat, membatasi hak rakyat, dan tidak lagi melibatkan rakyat dalam partisipasi politik.

