Sejatinya, dengan keterlibatan seluruh masyarakat yang memiliki kesempatan untuk memilih dengan sistem “satu orang satu suara” itu menjadi suatu langkah yang baik dan konkret, karena setiap suara dan curahan hati rakyat sudah diwakilkan oleh dirinya sendiri melalui pencoblosan dan bukan pula diambil dan diwakilkan oleh perwakilan DPRD yang tidak paham akan aspirasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Kita harus ingat dan berpegang teguh pada prinsip bahwa partisipasi politik masyarakat menjadi roh dan adrenalin di dalam sebuah negara yang memegang asas demokrasi yakni demokrasi Pancasila.

B. Mencegah Praktik Kecurangan
Dengan jumlah pemilih yang menyentuh angka 211 juta orang per-2025, tentu membutuhkan sebuah langkah bijak dari penyelenggara PILKADA agar menerapkan aturan ketat dan tidak memberi celah bagi setiap orang dalam melangsungkan praktik kecurangan. Banyak pihak yang beranggapan bahwa dengan menerapkan sistem PILKADA oleh DPRD akan menjadi solusi dalam memutus rantai kecurangan PILKADA (money politik, dan lainnya). Tentu pandangan tersebut tidak dapat dibenarkan secara langsung, karena kecurangan dalam momen PILKADA tidak sepenuhnya dilakukan oleh rakyat itu sendiri melainkan dilakukan oleh para elit politik yang melakukan segala cara guna memenangkan pasangan calon yang dikehendakinya. Dalam momentum PILKADA, rakyat pemiilh sering kali dijadikan sebagai tumbal dan kambing hitam dibalik kejahatan PILKADA atau PEMILU. Dimana masyarakat dihasut dan diperalat untuk mau terlibat dalam praktik kecurangan dalam pemilihan. Dan mirisnya, ketika pemerintah yang berkaitan dengan PEMILU dan PILKADA mengetahui terdapat berbagai kecurangan disana-sini, tetap tidak ada kebijakan yang kuat dan mengikat untuk memutus rantai kejahatan pada masa pemilihan tersebut.