Berikut beberapa pertimbangan atau konsekuensi jika PILKADA diwakilkan oleh DPRD;
A. Kemunduran Demokrasi
Berdasarkan data KPU RI pada tahun 2025, terdapat sebanyak 211.865.861 masyarakat Indonesia ditetapkan sebagai pemilih. Hasil tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuffin pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta (17/12/2025). Jika berkaca dari jumlah pemilih yang tersebar di 38 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota seluruh tanah air, rencana untuk pemilihan kepala daerah dengan diwakilkan oleh DPRD disetiap Kabupaten, Kota, dan Provinsi se-tanah air menjadi suatu hal yang sangat sensitif, krusial, dan tidak layak untuk disahkan. Kita tidak boleh lupa akan perjuangan masyarakat Indonesia hingga sampai pada masa reformasi yakni untuk memutus pemerintahan yang otoriter dan berbuat seenak jidat. Dengan sistem PILKADA yang dilaksanakan oleh DPRD menjadi suatu langkah nyata untuk membawa bangsa ini kembali ke masa dan pola pikir orde baru.
Sejatinya, dengan keterlibatan seluruh masyarakat yang memiliki kesempatan untuk memilih dengan sistem “satu orang satu suara” itu menjadi suatu langkah yang baik dan konkret, karena setiap suara dan curahan hati rakyat sudah diwakilkan oleh dirinya sendiri melalui pencoblosan dan bukan pula diambil dan diwakilkan oleh perwakilan DPRD yang tidak paham akan aspirasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Kita harus ingat dan berpegang teguh pada prinsip bahwa partisipasi politik masyarakat menjadi roh dan adrenalin di dalam sebuah negara yang memegang asas demokrasi yakni demokrasi Pancasila.



