Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa dr. SFZ diduga sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan tidak aktif di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Dengan kondisi tersebut, dr. Siti Fatimatuz Zahro seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi hidung terhadap klien kami. Ini merupakan pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori malapraktik kesehatan,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menyebutkan sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, di antaranya Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.

Selain dokter yang bersangkutan, Jhon menegaskan manajemen Urluxe Clinic By Za juga patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Pasalnya, tindakan medis tersebut dilakukan oleh dokter yang bekerja dan bertindak atas nama klinik.

“Manajemen UCB diduga turut serta melakukan kelalaian atau pelanggaran hukum karena memberikan penugasan. Oleh karena itu, manajemen klinik semestinya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami,” pungkasnya. (*)