PERMAHI mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Polres Bungo. Ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk diperas oleh mafia PETI. Penegakan hukum harus menyasar pemodal, koordinator lapangan, pengumpul emas, dan jaringan distribusi, bukan berhenti pada pekerja kecil.
PERMAHI juga berpandangan, negara tetap wajib menghadirkan jalan keluar yang adil melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), alih profesi, akses permodalan, serta pemulihan lingkungan. Namun satu hal tidak boleh dinegosiasikan yaitu kejahatan mafia PETI harus dihentikan. (*)



