Praktik mafia PETI merupakan kejahatan lingkungan berat sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran sungai, perusakan hutan, dan penggunaan merkuri adalah bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya akan dirasakan masyarakat selama puluhan tahun ke depan.

Pemblokiran jalan umum di Rantau Pandan adalah kejahatan pidana tersendiri. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang segala bentuk tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Menutup akses publik dan menghadang aparat bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan aksi subversif mafia PETI terhadap kepentingan umum dan kewibawaan negara.

Dalam hal ini, sikap tegas Bupati Dedi Putra bukanlah tindakan represif, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat, hukum, dan masa depan lingkungan Bungo. Negara memang wajib keras terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Lemah terhadap mafia PETI berarti menyerahkan kedaulatan hukum kepada kekuatan ilegal.

PERMAHI mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Bungo dan Polres Bungo. Ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk diperas oleh mafia PETI. Penegakan hukum harus menyasar pemodal, koordinator lapangan, pengumpul emas, dan jaringan distribusi, bukan berhenti pada pekerja kecil.

PERMAHI juga berpandangan, negara tetap wajib menghadirkan jalan keluar yang adil melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), alih profesi, akses permodalan, serta pemulihan lingkungan. Namun satu hal tidak boleh dinegosiasikan yaitu kejahatan mafia PETI harus dihentikan. (*)