Secara hukum, posisi negara sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin, standar keselamatan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang seluruhnya diabaikan oleh mafia PETI.
Praktik mafia PETI merupakan kejahatan lingkungan berat sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencemaran sungai, perusakan hutan, dan penggunaan merkuri adalah bentuk kejahatan ekologis yang dampaknya akan dirasakan masyarakat selama puluhan tahun ke depan.
Pemblokiran jalan umum di Rantau Pandan adalah kejahatan pidana tersendiri. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang segala bentuk tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Menutup akses publik dan menghadang aparat bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan aksi subversif mafia PETI terhadap kepentingan umum dan kewibawaan negara.
Dalam hal ini, sikap tegas Bupati Dedi Putra bukanlah tindakan represif, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat, hukum, dan masa depan lingkungan Bungo. Negara memang wajib keras terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Lemah terhadap mafia PETI berarti menyerahkan kedaulatan hukum kepada kekuatan ilegal.



