Bungo – Penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kepolisian merupakan tindakan sah, konstitusional, dan tidak bisa ditawar. Kebijakan ini berlandaskan Surat Edaran Bupati Bungo Nomor 540/548/SDA tentang larangan PETI. Pemblokiran jalan umum di Kecamatan Rantau Pandan dengan batang pohon hasil pembalakan liar bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk perlawanan terbuka mafia PETI terhadap negara dan penegakan hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Bungo.

Ketegasan Bupati Bungo, Dedi Putra, patut mendapat dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya. Di tengah kuatnya tekanan, intimidasi, dan kepentingan ekonomi jaringan ilegal, Bupati Bungo memilih berdiri di pihak hukum dan kepentingan publik. Ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani: tidak tunduk pada mafia, tidak berkompromi dengan kejahatan, dan tidak membiarkan kekayaan alam dirampok oleh kelompok kriminal.

Sebagai Calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI, saya menegaskan bahwa mafia PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang secara sistematis merusak lingkungan, memiskinkan masyarakat, dan melemahkan kedaulatan negara. Aksi penghadangan aparat, pemblokiran jalan, dan sabotase fasilitas umum merupakan bukti bahwa mafia PETI telah berubah menjadi kekuatan ilegal yang menantang kewibawaan negara secara terbuka.

Secara hukum, posisi negara sangat tegas. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan memiliki izin, standar keselamatan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang seluruhnya diabaikan oleh mafia PETI.