SurabayaKementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan kebijakan baru terkait rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji. Pada pelaksanaan haji tahun ini, para kepala daerah tidak lagi diperkenankan bertugas sebagai petugas haji.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).

“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh,” kata Gus Irfan.

Gus Irfan mengungkapkan, sejumlah kepala daerah sempat menghubunginya untuk meminta izin mengikuti seleksi petugas haji. Namun, ia menegaskan larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.

Berlaku Tanpa Pengecualian

Menurut Gus Irfan, kedekatan personal maupun latar belakang politik tidak menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Ia menekankan aturan tersebut dibuat demi menjaga integritas proses seleksi.

“Ada beberapa teman saya yang bupati. Saya teman akrab dengan beliau karena sesama keluarga pesantren, sesama di partai, di Gerindra, juga minta izin, ‘boleh enggak saya ikut tes petugas haji?’ Enggak boleh,” ujarnya.

Larangan tersebut, kata Gus Irfan, ditujukan untuk memastikan efektivitas serta totalitas pelayanan, perlindungan, dan pendampingan bagi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah.