Medan — Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 26 kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial DAS (40) saat melintas di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Aditya pada Sabtu (10/1).
Menurutnya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria dengan panggilan DAS yang kerap melintas di wilayah Kecamatan Kotapinang dan diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest berwarna silver yang melintas di kawasan tersebut.
“Petugas mencurigai satu unit mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut,” jelas Aditya.
Setelah dilakukan upaya penghentian secara paksa, polisi berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui bernama DAS alias D. Namun, saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 26 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp75 ribu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aditya.

