Di era digital, masyarakat dituntut untuk tidak hanya memahami hak-haknya sebagaimana dijamin dalam konstitusi, tetapi juga kewajibannya untuk menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. Pasal 28J UUD 1945 yang menekankan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan demi ketertiban umum menjadi sangat relevan. Kebebasan berekspresi di media sosial, misalnya, harus selalu disertai kesadaran moral agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Inilah makna sesungguhnya konstitusi sebagai kompas moral: bukan hanya menjamin hak, tetapi juga menuntun kewajiban.
Dengan demikian, UUD 1945 tetap relevan sebagai kompas moral bangsa di era digital. Nilai dasar yang terkandung dalam setiap pasalnya memberikan arah bagi bangsa Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman, mulai dari kebebasan berekspresi di media sosial, keadilan dalam ekonomi digital, perlindungan data pribadi, hingga menjaga demokrasi dan kebudayaan nasional.
Yang dibutuhkan bukan sekadar revisi pasal, melainkan interpretasi progresif yang mampu menjawab persoalan kontemporer tanpa kehilangan akar moral konstitusi. Selama nilai-nilai konstitusi dihayati dan diimplementasikan secara konsisten, UUD 1945 akan terus menjadi penuntun yang relevan dalam mengarungi era digital.

