Dalam kondisi ini, konstitusi berfungsi sebagai pengingat bahwa demokrasi digital harus tetap menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan keadilan, bukan sekadar perebutan kekuasaan yang manipulatif.
Relevansi konstitusi tidak akan bermakna apabila hanya berhenti pada teks pasal-pasalnya. Konstitusi baru akan berfungsi sebagai kompas moral bangsa apabila diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Artinya, pelaksanaan konstitusi menuntut adanya kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara negara, pelaku ekonomi, hingga individu warga. Tanpa kesadaran moral, pasal-pasal konstitusi hanya akan menjadi teks normatif yang kehilangan ruh. Oleh karena itu, pendidikan konstitusional yang menanamkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan sangat penting dilakukan, khususnya bagi generasi muda yang hidup di era digital.
Konstitusi sebagai kompas moral juga berarti bahwa setiap kebijakan publik harus selalu dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar UUD 1945. Dalam menghadapi perkembangan teknologi, misalnya, regulasi tentang artificial intelligence, fintech, hingga perlindungan data pribadi tidak boleh semata-mata berorientasi pada aspek ekonomi atau teknis, melainkan harus berpijak pada nilai keadilan sosial, persamaan hak, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan kata lain, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai batas formal kekuasaan, tetapi juga sebagai sumber nilai yang memastikan kebijakan negara selalu berpihak kepada rakyat.

