Fenomena monopoli platform digital, eksploitasi data pribadi, hingga ketidakadilan dalam distribusi keuntungan menunjukkan adanya jurang antara idealisme UUD 1945 dan realitas ekonomi digital. Prinsip demokrasi ekonomi yang dikehendaki UUD 1945 seharusnya menjadi landasan moral agar digitalisasi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital tetap dalam kerangka keadilan sosial.
Era digital juga memunculkan persoalan serius dalam ranah perlindungan data pribadi. Dalam UUD 1945, hak atas privasi belum diatur secara eksplisit, namun Pasal 28G tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebenarnya dapat menjadi dasar moral untuk melindungi data pribadi warga negara. Tantangan muncul karena regulasi di tingkat undang-undang sering kali belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang begitu cepat.
Di sinilah relevansi konstitusi diuji: bagaimana nilai dasar yang terkandung di dalamnya bisa menjadi acuan moral dalam merumuskan kebijakan yang melindungi rakyat dari ancaman penyalahgunaan data. Hak privasi di era digital bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi inti dari konstitusi.



