Di sinilah relevansi konstitusi diuji: bagaimana nilai dasar yang terkandung di dalamnya bisa menjadi acuan moral dalam merumuskan kebijakan yang melindungi rakyat dari ancaman penyalahgunaan data. Hak privasi di era digital bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia yang menjadi inti dari konstitusi.
Konstitusi juga berperan sebagai pagar moral dalam menghadapi derasnya arus globalisasi yang kian mempersempit batas-batas negara. Arus informasi global yang tidak terbendung membuat nilai-nilai lokal sering kali tergerus. Pasal 32 UUD 1945 yang menekankan pentingnya kebudayaan nasional menjadi semakin relevan untuk menjaga identitas bangsa di era digital. Di tengah derasnya konten asing yang membanjiri ruang publik digital, konstitusi mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak boleh melupakan jati diri budaya Indonesia.
Perlindungan terhadap bahasa, seni, dan tradisi lokal harus terus dilakukan, termasuk dalam platform digital, agar generasi muda tidak tercerabut dari akar budayanya.
Konstitusi juga menjadi kompas moral dalam menjaga demokrasi di era digital. Pemilu, misalnya, kini tidak lagi hanya bergantung pada kampanye tatap muka, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh informasi digital. Pasal 22E UUD 1945 yang menjamin pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diuji dalam konteks maraknya manipulasi informasi dan propaganda digital. Keberadaan buzzer politik, penyebaran disinformasi, serta penggunaan big data untuk memengaruhi opini publik menjadi ancaman nyata bagi demokrasi.

