Namun, dalam era digital saat ini, berbagai tantangan baru muncul dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pasal-pasal UUD 1945 masih relevan. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan perubahan drastis dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Misalnya, fenomena media sosial yang membawa kebebasan berekspresi kerap menimbulkan permasalahan baru seperti penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga polarisasi politik.
Dalam konteks ini, Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi semakin penting, namun juga menuntut pemaknaan baru. Kebebasan berekspresi tidak bisa dipahami secara absolut, tetapi perlu diseimbangkan dengan tanggung jawab moral agar tidak merugikan hak orang lain. Di sinilah konstitusi berfungsi sebagai kompas yang menuntun agar kebebasan digunakan dengan bijak, bukan justru merusak tatanan sosial.
Selain kebebasan berekspresi, perkembangan ekonomi digital juga menantang relevansi pasal-pasal UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, ekonomi digital sering kali dikuasai oleh segelintir perusahaan besar yang memiliki kekuatan kapital dan teknologi, sehingga menimbulkan ketimpangan baru.



