Dalam konteks ini, Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul menjadi semakin penting, namun juga menuntut pemaknaan baru. Kebebasan berekspresi tidak bisa dipahami secara absolut, tetapi perlu diseimbangkan dengan tanggung jawab moral agar tidak merugikan hak orang lain. Di sinilah konstitusi berfungsi sebagai kompas yang menuntun agar kebebasan digunakan dengan bijak, bukan justru merusak tatanan sosial.

Selain kebebasan berekspresi, perkembangan ekonomi digital juga menantang relevansi pasal-pasal UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, ekonomi digital sering kali dikuasai oleh segelintir perusahaan besar yang memiliki kekuatan kapital dan teknologi, sehingga menimbulkan ketimpangan baru.

Fenomena monopoli platform digital, eksploitasi data pribadi, hingga ketidakadilan dalam distribusi keuntungan menunjukkan adanya jurang antara idealisme UUD 1945 dan realitas ekonomi digital. Prinsip demokrasi ekonomi yang dikehendaki UUD 1945 seharusnya menjadi landasan moral agar digitalisasi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital tetap dalam kerangka keadilan sosial.

Era digital juga memunculkan persoalan serius dalam ranah perlindungan data pribadi. Dalam UUD 1945, hak atas privasi belum diatur secara eksplisit, namun Pasal 28G tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman sebenarnya dapat menjadi dasar moral untuk melindungi data pribadi warga negara. Tantangan muncul karena regulasi di tingkat undang-undang sering kali belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang begitu cepat.