Oleh : Anfal Adi purnama
Konstitusi sebuah negara bukan sekadar dokumen hukum yang mengatur mekanisme kekuasaan, melainkan juga sebuah pedoman moral yang mencerminkan nilai, cita-cita, serta arah perjalanan bangsa. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya kumpulan pasal yang berisi norma hukum, tetapi juga cerminan dari kesepakatan luhur pendiri bangsa mengenai bagaimana Indonesia harus berdiri, berdaulat, serta menjaga keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam era digital yang kian kompleks, relevansi pasal-pasal UUD 1945 kembali diuji: sejauh mana konstitusi mampu menjadi kompas moral bangsa di tengah derasnya arus teknologi, informasi, serta perubahan sosial yang begitu cepat?
Sejak awal perumusannya, UUD 1945 memuat nilai dasar yang bersumber dari Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pasal-pasalnya tidak hanya mengatur relasi antara rakyat dan negara, tetapi juga memuat visi keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya menciptakan kesejahteraan bersama. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam Pasal 27 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, Pasal 28 mengenai hak asasi manusia, hingga Pasal 33 yang menekankan pada prinsip demokrasi ekonomi. Ketiga pasal tersebut merupakan bukti bahwa konstitusi tidak hanya memuat instrumen legal formal, tetapi juga nilai etis yang bertujuan menjaga martabat bangsa. Dengan kata lain, konstitusi adalah kompas moral yang memandu arah pembangunan nasional.
Namun, dalam era digital saat ini, berbagai tantangan baru muncul dan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pasal-pasal UUD 1945 masih relevan. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan perubahan drastis dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Misalnya, fenomena media sosial yang membawa kebebasan berekspresi kerap menimbulkan permasalahan baru seperti penyebaran ujaran kebencian, hoaks, hingga polarisasi politik.

