Jambi — elangnusantara.com – Kasus dugaan perusakan bangunan ruko milik Yung Yung Chandra yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu tahun berstatus penyelidikan, perkara ini kini resmi naik ke tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
Meski demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penetapan satu tersangka belum menyentuh akar persoalan utama. Hingga kini, penyidikan dinilai belum mengungkap secara utuh siapa pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan bertanggung jawab secara intelektual atas perusakan bangunan tersebut.
Atas dasar itu, Yung Yung Chandra bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar, S.H. & Rekan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Kuasa hukum Yung Yung Chandra, Mike Siregar, S.H., menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun menurutnya, proses tersebut masih timpang karena belum menyasar pihak yang memberi perintah.
“Hari ini memang sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi persoalan besarnya adalah: siapa yang menyuruh, siapa yang memberi pekerjaan, dan siapa yang mengendalikan perbuatan itu?” tegas Mike.
Mike menegaskan, fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tersangka bukanlah aktor tunggal. Perusakan bangunan dilakukan atas perintah langsung dari pihak pemberi pekerjaan berinisial YL.

