Jakarta — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pergantian Deputi Gubernur Bank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan pergerakan nilai tukar rupiah.

Misbakhun meminta publik dan pelaku pasar tidak mengaitkan pelemahan rupiah dengan dinamika internal di bank sentral.

“Bagaimanapun juga figur-figur penggantian Deputi Gubernur Bank Sentral itu adalah kewenangan Gubernur Bank Sentral untuk mengajukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Dan menurut saya jangan dikaitkan dan jangan dihubungkan. Karena menurut saya itu hal yang sangat tidak korelatif,” ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1).

Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI

Ia menjelaskan, Komisi XI DPR RI telah menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi para calon Deputi Gubernur BI. Uji kelayakan dilakukan pada Jumat untuk Solikin M Juhro, kemudian dilanjutkan pada Senin untuk Dicky Kartikoyono dan Thomas Djiwandono.

Setiap calon akan menjalani sesi sekitar satu jam yang mencakup pemaparan visi dan misi, tanya jawab, serta penyampaian jawaban akhir. Hasil uji kelayakan tersebut akan diputuskan melalui rapat internal Komisi XI pada hari yang sama, sebelum dilaporkan ke rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1).

“Semua persyaratan kita sudah cek semuanya, sekuen tanggal, pengunduran diri, dan sebagainya semuanya kita sudah cek sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan,” ujarnya.