Jakarta — Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru usai divonis bebas bersyarat dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Laras berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menjadi titik awal untuk memperbaiki kondisi demokrasi di Indonesia.

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras usai sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

“Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Laras menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, serta warga yang selama ini memberikan dukungan moral.

“Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah,” tutur Laras.

“Saya bisa pulang ke rumah,” katanya kembali sambil menangis.

Laras juga menyinggung penanganan kasus kekerasan aparat dalam demonstrasi Agustus lalu. Ia mendesak agar polisi yang menindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan diproses secara transparan, akuntabel, dan adil.

“Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana,” ucapnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara kepada Laras. Namun, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatan serupa selama masa pengawasan satu tahun.

Berdasarkan fakta hukum persidangan, majelis hakim menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dakwaan alternatif keempat jaksa, yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama, yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Hakim menilai Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan memiliki niat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian, yang dipicu kemarahan atas kematian Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis Brimob.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.