Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
John juga menduga yang menjadi korban atas tindakan oknum dokter tersebut tidak hanya kliennya saja. Ada potensi terdapat korban-korban lain atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter yang sama yang menjalankan praktik di klinik utama DCB.
Jhon meminta, untuk mencegah adanya pelanggaran dan timbulnya korban-korban lain, maka MDP KKI yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)

