Dalam hal ini, kata Jhon, dokter Bayu diduga kuat telah melanggar standar profesi kedokteran karena telah melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh dokter tersebut selaku dokter umum.

Selain diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yanЗ mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

Berikutnya, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.