Jhon menyatakan, dalam hal ini terdapat pelanggaran suatu kewajiban yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut dan disertai adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa kerusakan hidung yang dialami pengadu selaku korban.
Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanaan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.
Dalam hal ini, kata Jhon, dokter Bayu diduga kuat telah melanggar standar profesi kedokteran karena telah melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya. Padahal, seharusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh dokter tersebut selaku dokter umum.
Selain diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tindakan operasi yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut yang telah menimbulkan luka terhadap kliennya juga patut diduga pelanggaran atas beberapa ketentuan hukum lain, yaitu Pasal 360 KUHPidana: “Barang siapa karena kesalalannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mendapat lukaluka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Ketentuan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: (1) “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yanЗ mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama (tiga) talun atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”.

