Akibat kegagalaan tindakan operasi hidung tersebut, semakin menimbulkan keraguan terhadap keahlian dari dokter Bayu yang menangani operasi tersebut. Akhirnya kliennya mencoba mencari tahu terkait dengan keahlian dokter tersebut.

Belakangan diketahui bahwa ternyata dokter tersebut bukanlah dokter bedah yang memiliki keahlian untuk melakukan suatu tindakan operasi. Tetapi yang bersangkutan hanya seorang dokter umum yang seharusnya tidak dapat melakukan tindakan operasi atau bedah sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap kliennya.

“Tindakan operasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh oknum dokter yang pada dasarnya tidak memiliki spesialisasi untuk melakukan tindakan operasi bedah telah dapat dikatakan sebagai tindakan malapraktik. Karena ada perbuatan operasi hidung yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh oknum dokter tersebut,” jelasnya.

Jhon menyatakan, dalam hal ini terdapat pelanggaran suatu kewajiban yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut dan disertai adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa kerusakan hidung yang dialami pengadu selaku korban.

Menurutnya, tindakan tersebut tentu diduga merupakan pelanggaran ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ditentukan bahwa “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: memberikan pelayanaan medis sesuai dengan standar profesi dan standar operasional serta kebutuhan medis pasien”.