Jakarta -Septifia Namerita, seorang pasien rhinoplasty melalui kuasa hukum dari Law Office Jhon Saud Damanik & Partners mengadukan dokter Bayu dari klinik kecantikan Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB) dan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat (8/1/2026).
Sehari sebelumnya, Kamis (7/1/2026), Jhon Saud Damanik, S.H., telah melaporkan ke polisi dengan register Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Januari 2026, pukul 17.37 WIB, atas dugaan malapraktik.
“Berdasarkan informasi, Saudara Bayu bukanlah seorang yang berprofesi sebagai dokter spesialis, tetapi melakukan tindakan operasi bagian hidung terhadap klien kami. Namun, pascaoperasi hidung klien kami mengalami cukup parah,” ungkap Jhon Saud Damanik dilansir dari corebusiness.co.id, Sabtu (10/1/2026).
Jhon menuturkan dasar dan alasan-alasan yang diajukan kliennya mengadukan dokter Bayu dan klinik DBC dan UCB ke MDP KKI. Diutarakan, kliennya merupakan pasien dari DBC yang sebelumnya telah melakukan perawatan dan operasi hidung di klinik tersebut.
Klien kami, kata Jhon, tertarik melakukan perawatan hidung di klinik utama, yakni DBC karena mendapatkan informasi dari media sosial TikTok oleh seseorang atas nama Santi Marianti. Dari biaya operasi sebesar Rp 24 juta, kliennya diminta untuk terlebih dahulu membayarkan down payment (DP) sebesar Rp 2 juta, apabila memang serius ingin melakukan perawatan ataupun operasi hidung.
Setelah kliennya membayar DP, selanjutnya diarahkan untuk berkomunikasi dengan admin klinik DBC untuk melakukan pengisian formulir dan penentuan tanggal pelaksanaan operasi, yang dilakukan pada 9 Maret 2024.

