Jakarta — Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (ASPIMTEL) meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan praktik monopoli pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali. Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha sekaligus masyarakat, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif ASPIMTEL, Tagor Sihombing, mengatakan persoalan ini telah disampaikan secara langsung dalam pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

“Kami membahas permasalahan yang dialami anggota ASPIMTEL di Badung dan meminta pandangan serta langkah dari kementerian terkait,” ujar Tagor kepada wartawan, Kamis (15/1).

Dalam pertemuan tersebut, ASPIMTEL turut membawa laporan lapangan dan pemberitaan media mengenai pengelolaan menara telekomunikasi di Badung yang dinilai berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Di daerah lain terbuka bagi semua, tetapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga menara kami dianggap tidak pada tempatnya,” katanya.

Tagor menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang sejatinya membuka peluang investasi bagi seluruh pelaku usaha tanpa diskriminasi.

“Faktanya sampai sekarang ada pihak tertentu yang diutamakan, sementara yang lain tidak mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya.

Menurut Tagor, Komdigi menyayangkan situasi tersebut karena layanan telekomunikasi merupakan hak masyarakat luas. Ia juga menyebut Kemendagri akan meminta Pemerintah Kabupaten Badung agar tidak kembali melakukan pembongkaran menara telekomunikasi seperti yang terjadi pada 2023 lalu.

Dalam konteks ekonomi, Tagor menegaskan bahwa praktik monopoli selalu membawa lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat.

“Monopoli harus dieliminasi karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan, dan merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan telekomunikasi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh isu stabilitas politik dan keamanan.

“Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam kondisi darurat, dan itu bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.

ASPIMTEL berharap pemerintah pusat memandang persoalan ini bukan sekadar isu lokal, melainkan sebagai isu nasional yang membutuhkan perhatian serius.

“Badung adalah wilayah strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” kata Tagor.

Ia juga menekankan harapan agar praktik monopoli tersebut dapat segera diakhiri tanpa harus menunggu masa kontrak yang panjang.

“Tidak harus menunggu sampai 2027, karena monopoli itu pasti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tagor menyatakan kesiapan ASPIMTEL untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung digugat oleh PT BTS sebesar Rp3,37 triliun karena dinilai wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang dibuat pada 2007. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut telah bergulir sejak Oktober 2025.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga telah memberikan tanggapan terkait gugatan PT BTS yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 mengenai penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.