​”Para terdakwa ini akan menghadapi kekuatan penuh hukum Amerika di tanah kami sendiri,” ujar Bondi di depan awak media.

​Namun, di balik jeruji besi pengadilan, isu legalitas tetap membayangi. Para pakar hukum internasional mulai mempertanyakan keabsahan penangkapan tersebut. Banyak pihak menilai bahwa selama Maduro masih menjabat, ia seharusnya memiliki imunitas diplomatik yang melindunginya dari yurisdiksi hukum negara lain. Di sisi lain, Washington berargumen bahwa status pemimpin Maduro sudah tidak sah sejak krisis politik 2019, sebuah celah hukum yang digunakan AS untuk melegitimasi operasi ekstradisi paksa ini.

​Hingga saat ini, Maduro yang mendekam di Metropolitan Detention Center (MDC) Brooklyn melalui tim pengacaranya, menyatakan diri sebagai tawanan politik. Sementara itu, Caracas berada dalam kondisi siaga satu, menuding tindakan ini sebagai bentuk pembajakan kedaulatan demi mengincar sumber daya alam Venezuela. Kasus ini diprediksi akan menjadi persidangan paling kontroversial di abad ini, yang bukan sekadar mengadili seorang individu, tapi juga menguji ketajaman hukum internasional.

*Penulis merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang.