Masalah ini diperparah oleh praktik penunjukan kawasan yang masih bertumpu pada peta lama. Validasi sosial sering kali dipahami sebagai formalitas, bukan substansi. Desa, wilayah adat, dan kebun rakyat diperlakukan sebagai gangguan administratif. Negara lebih percaya pada garis di peta daripada pada sejarah hidup masyarakat. Padahal, ruang bukan hanya entitas fisik, melainkan juga entitas sosial yang menyimpan relasi, identitas, dan memori kolektif.
Menyambut 2026, negara tidak lagi memiliki alasan untuk menunda koreksi. Konflik agraria bukan lagi anomali, melainkan gejala struktural. Ia lahir dari dualisme kebijakan yang terus dipelihara. Di satu sisi, negara menggaungkan reforma agraria. Di sisi lain, negara mempertahankan logika penguasaan kawasan yang mengabaikan hak warga.
Rekonstruksi kebijakan harus dimulai dari satu keberanian mendasar, menggeser paradigma dari penguasaan ke pengakuan. Penetapan kawasan harus melewati proses validasi sosial yang sungguh-sungguh, bukan sekadar pengumuman administratif. Sertipikat tanah harus diposisikan sebagai produk hukum final, bukan dokumen yang bisa dipatahkan oleh klaim sepihak. Negara tidak boleh terus hidup dalam kontradiksi antara memberi dan mencabut hak.


