Namun, lemahnya implementasi dan minimnya sosialisasi membuat banyak korban tidak mengetahui ke mana harus melapor dan bagaimana mendapatkan perlindungan.

“Yang dibutuhkan korban bukan sekadar janji atau komitmen, tetapi implementasi nyata,” tegas Raudhah. Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan satgas PPKS di setiap institusi agar korban memiliki arah perlindungan yang jelas.

Sementara itu, Novil Cut Nizar menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual umumnya berasal dari lingkar terdekat korban dan memiliki relasi kuasa yang lebih tinggi, seperti anggota keluarga atau tenaga pendidik. Kondisi ini membuat korban berada dalam posisi rentan, terlebih ketika faktor protektif seperti dukungan keluarga dan lingkungan sangat minim.

Diskusi semakin hidup melalui sesi ice breaking dan interaksi langsung dengan audiens. Berbagai pandangan tentang perempuan, kodrat, multitasking, hingga hak untuk mengeluh dibahas secara terbuka. Hampir seluruh peserta sepakat bahwa perempuan melakukan banyak peran bukan karena kodrat semata, melainkan karena tuntutan sosial dan keadaan.

Dalam sesi hukum, narasumber memaparkan berbagai jalur pengaduan dan perlindungan bagi korban, mulai dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, layanan SAPA 129, aplikasi ‘SINPAN, hingga rumah perlindungan sementara (RPS). Data yang disampaikan juga menunjukkan masih tingginya persoalan struktural, salah satunya tercatat 175 kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sepanjang tahun 2025.