Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administratif bagi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pembebasan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan sanksi berupa bunga keterlambatan atau BBNKB. Sanksi administratif ini akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi tanpa beban tambahan.