Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia. Korban terkapar tak bernyawa, sementara terdakwa kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motornya.

Pasca dituntut 14 tahun penjara, sidang terdakwa Nopri bakal kembali berlanjut pada 23 Desember mendatang dengan agenda pledoi dari penasehat hukumnya. (*)