“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

LPKNI meminta seluruh kegiatan industri yang melanggar ketentuan segera dihentikan dan dipindahkan dari kawasan. Lembaga itu juga mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan lintas instansi serta melibatkan masyarakat dalam upaya perlindungan situs.

Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, membentang dari Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo di utara hingga Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah di selatan. Kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

LPKNI menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Presiden RI, UNESCO, ICOMOS, Kapolri, serta sejumlah kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendikbud. (*)