LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius, antara lain getaran alat berat yang dapat mengganggu struktur candi, erosi tanah yang mengancam kanal kuno, serta terganggunya ekosistem kawasan yang berfungsi sebagai penyangga alami. Lembaga itu juga menyoroti risiko turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya nasional.

Laporan LPKNI menyebut berbagai aktivitas di kawasan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sejumlah pasal yang disebut dilanggar antara lain:

• Pasal 66 tentang larangan merusak cagar budaya

• Pasal 81 terkait perubahan fungsi ruang situs

• Pasal 112 mengenai pemanfaatan cagar budaya secara komersial tanpa izin

Selain itu, LPKNI mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

LPKNI Desak Penindakan dan Penghentian Aktivitas Industri

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan kawasan Muarajambi merupakan warisan budaya penting yang wajib dilindungi. Ia menekankan bahwa kelestarian situs tidak hanya berkaitan dengan sejarah Nusantara, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata dan perlindungan konsumen.