Muaro Jambi — Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran berat di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi dan mengancam kelestarian situs purbakala terbesar di Asia Tenggara itu.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI mengungkap keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tanpa izin lengkap. Lembaga ini juga menemukan indikasi pelanggaran lain, mulai dari dugaan tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan hingga praktik koordinasi ilegal untuk memuluskan penerbitan perizinan.

Selain aktivitas industri, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan disebut turut merusak lingkungan situs. LPKNI juga mencatat keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, serta aktivitas jetty dan kapal tongkang yang menjangkau atau mendekati zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan yang dianggap paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, di mana di dalamnya ditemukan aktivitas terkait pertambangan batubara.